NADIKABAR.COM — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Timur menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai total Rp550.474.608 kepada tiga keluarga korban kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Gunung Bromo.
Ketiga korban yang bekerja di salah satu hotel di kawasan Gunung Bromo tersebut adalah almarhum Suraji, Sefriel Ardiansyah dan Wisnu Yuda Pratama. Ketiganya meninggal dunia ketika berupaya membantu penanganan kebakaran di sekitar kawasan tempat mereka bekerja yang berada di kawasan Gunung Bromo.
"Penyerahan manfaat JKK merupakan bentuk perlindungan bagi pekerja dan keluarganya ketika risiko pekerjaan berujung pada musibah. Risiko tersebut dapat terjadi kapan saja, termasuk dalam situasi yang tidak diperkirakan sebelumnya," kata Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jatim Irvansyah Utoh Banja saat menyerahkan santunan kepada ahli waris korban di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Probolinggo, Rabu.
Menurut dia, manfaat yang diberikan kepada masing-masing ahli waris meliputi santunan kematian sebesar Rp143.491.536, santunan berkala Rp12 juta serta biaya pemakaman Rp10 juta. Khusus keluarga almarhum Suraji, terdapat tambahan manfaat beasiswa pendidikan bagi anak hingga Rp54 juta.
"Kami menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan memberikan penghormatan atas kepedulian ketiga pekerja yang berupaya membantu penanganan karhutla di Gunung Bromo," tuturnya.
Ia mengatakan penyerahan manfaat JKK merupakan bentuk perlindungan bagi pekerja dan keluarganya ketika risiko pekerjaan berujung pada musibah. Risiko tersebut dapat terjadi kapan saja, termasuk dalam situasi yang tidak diperkirakan sebelumnya.
“Musibah itu mengingatkan bahwa risiko dalam bekerja dapat terjadi kapan saja, bahkan dalam situasi yang tidak pernah dibayangkan, sehingga perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi sangat penting untuk memastikan keluarga pekerja tetap memiliki penopang kehidupan ketika risiko terburuk terjadi," katanya.
Ia menjelaskan manfaat jaminan sosial tidak hanya berkaitan dengan besarnya santunan yang diterima, tetapi juga dukungan bagi keluarga untuk melanjutkan kehidupan setelah kehilangan anggota keluarga.
"Tidak ada santunan sebesar apa pun yang mampu menggantikan kehadiran orang yang dicintai. Namun, kami berharap manfaat itu dapat meringankan beban keluarga, membantu memenuhi kebutuhan hidup dan menjaga masa depan anak-anak yang ditinggalkan," ujarnya.
Sementara Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Probolinggo Lin Kasiani menyampaikan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas respons dalam pemenuhan hak santunan bagi keluarga korban.
"Santunan itu bukan sekadar bantuan materi, melainkan bentuk perlindungan bagi pekerja yang menghadapi risiko ketika menjalankan tugas kemanusiaan dan membantu menjaga keselamatan masyarakat,” katanya.
Ia menyebut ketiga korban sebagai pahlawan kemanusiaan dan lingkungan karena meninggal dunia saat berupaya membantu penanganan karhutla. Peristiwa itu menjadi pengingat pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan, relawan serta petugas pemadam kebakaran hutan dan lahan.
"Pemerintah Kabupaten Probolinggo berkomitmen memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kelompok pekerja yang membutuhkan," ujarnya.