Dalam kesempatan tersebut, Nyoman juga mengapresiasi atas komunikasi yang harmonis dan sinergi yang konstruktif dari jajaran Kementerian ESDM sehingga seluruh proses pemeriksaan dapat berjalan lancar dan akuntabel.

BPK menyimpulkan bahwa secara umum pengelolaan pertambangan mineral dan batubara tahun 2023 sampai dengan semester I tahun 2025 pada Kementerian ESDM serta instansi terkait lainnya telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam semua hal yang material.

"Penguatan pendekatan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bukan sekadar kebutuhan internal, melainkan bagian dari upaya untuk memperkuat tata kelola pembangunan nasional. Peran BPK perlu berkembang dari sekadar menghasilkan oversight, menjadi mampu memberikan insight dan foresight bagi pengambil kebijakan," ujar dia.