NADIKABAR.COM — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan sejumlah rekomendasi strategis untuk mendorong optimalisasi dan perbaikan tata kelola di sektor mineral dan batu bara (minerba).

“Pada aspek pemantauan bukaan lahan dan realisasi reklamasi, BPK merekomendasikan pemutakhiran sistem pemantauan yang terintegrasi serta penguatan pedoman dan pengenaan sanksi guna memastikan keberlanjutan pemulihan lingkungan hidup,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Anggota IV BPK Nyoman Adhi Suryadnyana saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) Tahun 2023 sampai dengan Semester I Tahun 2025 kepada Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung.

Terkait pengawasan penjualan ekspor batubara, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat, ia mengatakan BPK meminta peningkatan mekanisme pengawasan berbasis aplikasi yang mampu mendeteksi penggunaan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) secara otomatis melalui rekonsiliasi data lintas kementerian/lembaga.

Selain itu, pada pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), BPK mendorong pengembangan sistem aplikasi terintegrasi untuk pengajuan dan evaluasi RKAB elektronik serta penguatan pemantauan pelaporan berkala badan usaha.

BPK, lanjutnya, turut merekomendasikan penyusunan regulasi kriteria fasilitas pengolahan/pemurnian serta pengawasan terpadu lintas kementerian yang terhubung dengan e-PNBP dan SIINAS dalam tata kelola hilirisasi.

Sementara itu, untuk kewajiban penerimaan negara, ia mengatakan BPK merekomendasikan untuk menindaklanjuti penetapan dan penagihan atas penyesuaian kewajiban Royalti dan Penjualan Hasil Tambang (PHT).

Dalam kesempatan tersebut, Nyoman juga mengapresiasi atas komunikasi yang harmonis dan sinergi yang konstruktif dari jajaran Kementerian ESDM sehingga seluruh proses pemeriksaan dapat berjalan lancar dan akuntabel.

BPK menyimpulkan bahwa secara umum pengelolaan pertambangan mineral dan batubara tahun 2023 sampai dengan semester I tahun 2025 pada Kementerian ESDM serta instansi terkait lainnya telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam semua hal yang material.

"Penguatan pendekatan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bukan sekadar kebutuhan internal, melainkan bagian dari upaya untuk memperkuat tata kelola pembangunan nasional. Peran BPK perlu berkembang dari sekadar menghasilkan oversight, menjadi mampu memberikan insight dan foresight bagi pengambil kebijakan," ujar dia.