Dalam operasi tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp1,2 miliar, termasuk sebuah tong berwarna biru yang diduga digunakan Hamenang untuk menampung atau menyimpan uang hasil korupsi.
KPK mengungkapkan terdapat lima klaster dugaan korupsi dalam perkara tersebut, yakni pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta pemberian kepada pihak BPK untuk mengondisikan audit.
Teguh Widodo menyampaikan bahwa pihaknya bersikap kooperatif dan siap memberikan dukungan penuh berupa data serta informasi yang diperlukan oleh aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
βPenegakan hukum oleh KPK merupakan bagian dari sinergi dan komitmen bersama dalam memberantas korupsi di Indonesia,β ujarnya.