NADIKABAR.COM — Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memperkuat literasi dan edukasi publik mengenai pengelolaan dana haji melalui kolaborasi dengan Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP PERSIS) sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pengelolaan dana haji.

“Upaya ini diarahkan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pengelolaan dana berbasis syariah, kontribusi nilai manfaat terhadap pembiayaan haji, serta pemanfaatan dana abadi umat bagi kemaslahatan masyarakat,” ujar Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Kegiatan silaturahim dan sosialisasi bertajuk “Transformasi Pengelolaan Keuangan Haji: Optimalisasi Nilai Kebermanfaatan dan Kemaslahatan bagi Umat” tersebut dihadiri Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah dan Ketua Umum PP PERSIS Jeje Zaenudin di Bandung.

Fadlul menjelaskan pengelolaan keuangan haji merupakan amanah yang harus dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip syariah. Pengelolaan tersebut mencakup dana setoran awal calon jamaah haji dan Dana Abadi Umat (DAU), yang masing-masing memiliki peruntukan sesuai ketentuan.

“BPKH mengelola dua dana, yaitu dana setoran awal jamaah haji dan Dana Abadi Umat. Keduanya dikelola dengan prinsip yang sama, yakni syariah, kehati-hatian, profesional, dan akuntabel,” ujar Fadlul.

Berdasarkan laporan keuangan hingga September 2026, total dana kelolaan BPKH mencapai Rp185,72 triliun, meningkat dibandingkan posisi akhir 2025 sebesar Rp180,73 triliun.

Dari total dana tersebut, sebanyak 81,15 persen ditempatkan pada instrumen investasi syariah, sedangkan 18,85 persen ditempatkan melalui perbankan syariah dan Unit Usaha Syariah.

“Pengelolaan portofolio dilakukan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, kebutuhan likuiditas, serta upaya mengoptimalkan nilai manfaat bagi jamaah,” ujar Fadlul.