Ia menjelaskan kontribusi nilai manfaat menjadi salah satu komponen penting dalam pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji.
Pada penyelenggaraan haji 1448 H/2027 M, Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI telah menyepakati rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp98.466.351 per orang.
Dari jumlah tersebut, rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang menjadi tanggungan peserta ditetapkan sebesar Rp54.648.825 atau 55,50 persen. Sementara itu, Rp43.817.526 atau 44,50 persen berasal dari nilai manfaat hasil pengelolaan keuangan haji oleh BPKH.
Skema pembiayaan tersebut menunjukkan peran nilai manfaat dalam mendukung pembiayaan haji, dengan tetap memperhatikan keberlanjutan dana dan kepentingan jamaah yang masih menunggu keberangkatan.
Selain mendukung pembiayaan ibadah haji, BPKH mengoptimalkan pemanfaatan nilai manfaat Dana Abadi Umat melalui Program Kemaslahatan.
Program ini mencakup berbagai bidang, antara lain pelayanan ibadah haji, pendidikan dan dakwah, sosial keagamaan, kesehatan, pembangunan sarana dan prasarana ibadah, pemberdayaan ekonomi umat, serta penanganan bencana.
Hingga 30 Juni 2026, total Dana Abadi Umat tercatat mencapai Rp3,98 triliun. Pada periode yang sama, realisasi penyaluran Program Kemaslahatan mencapai Rp102,74 miliar dari target penyaluran tahun 2026 sebesar Rp260 miliar.
Selain itu, BPKH terus mendorong keterbukaan informasi mengenai pengelolaan dana haji, termasuk strategi investasi, distribusi Nilai Manfaat, dan pelaksanaan Program Kemaslahatan.