Menurut Fadlul, profil investasi konservatif menempatkan keamanan modal dan stabilitas hasil pengembangan sebagai pertimbangan utama, dibandingkan mengejar tingkat keuntungan yang lebih tinggi dengan risiko yang lebih besar.

"Kalau bicara aman, dana haji aman. Tetapi apakah optimal? Belum. Memang ada mandat bahwa BPKH tidak terlalu agresif. Harus konservatif," paparnya.

Fadlul menjelaskan bahwa setoran awal pendaftaran haji reguler sebesar Rp 25 juta merupakan bagian dari dana jemaah yang selanjutnya dikelola dan dikembangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip kehati-hatian.

"Pengembangan dana jemaah dilakukan dalam jangka panjang. Karena itu, pengelolaan harus memperhatikan keamanan, keberlanjutan, dan kebutuhan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji," kata Fadlul.

BPKH didirikan pada 2017. Pemberian nilai manfaat kepada jemaah mulai dilakukan pada 2018 sebagai bagian dari pengelolaan dan pengembangan keuangan haji.