NADIKABAR.COM — Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terus memperkuat strategi pengelolaan dana haji melalui optimalisasi investasi, diversifikasi portofolio, serta penjajakan peluang investasi strategis dalam ekosistem haji dan umrah.
Langkah penguatan tersebut diarahkan untuk meningkatkan nilai manfaat bagi jamaah, sekaligus menjaga keamanan dan keberlanjutan dana bagi generasi mendatang.
Upaya tersebut menjadi salah satu fokus pembahasan dalam The 8th International Hajj Fund Forum (IHFF) 2026 yang diselenggarakan BPKH pada 15 Oktober 2026. Forum ini merupakan bagian dari rangkaian Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) ke-13 yang berlangsung pada 14–18 Oktober 2026 di Jakarta International Convention Center (JICC).
Pada IHFF 2026 turut dihadiri Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji Muhadjir Effendy, anggota Dewan Pengawas BPKH Rojikin dan Dawud Arif Khan, anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf dan Arief Mufraini, serta CEO Bank Islam Brunei Darussalam (BIBD) Mohammad Yusri.
Berdasarkan data per September 2026, dana kelolaan BPKH mencapai Rp185,73 triliun. Nilai tersebut menuntut strategi pengelolaan yang cermat dengan menyeimbangkan kebutuhan likuiditas, prinsip kehati-hatian, kepatuhan syariah, mitigasi risiko, serta optimalisasi nilai manfaat bagi jamaah.
Ketua Dewan Pengawas BPKH Firmansyah N. Nazaroedin menekankan pentingnya memperluas perspektif pengelolaan dana haji. Menurutnya, pengelolaan dana haji tidak hanya berkaitan dengan pengelolaan aset keuangan, tetapi juga membuka peluang untuk memperkuat ekosistem layanan haji Indonesia.
“Sejalan dengan Visi Arab Saudi 2030, kita perlu memperkuat peran tidak hanya sebagai pengguna layanan haji, tetapi juga sebagai mitra investasi strategis dalam ekosistem haji, khususnya di sektor akomodasi, katering, dan logistik di Makkah dan Madinah,” ucapnya pada IHFF 2026.
Menurutnya, investasi langsung secara strategis berpotensi membantu memitigasi risiko nilai tukar dan inflasi. Selain itu langkah tersebut dapat mendukung penyediaan layanan yang lebih baik dan andal bagi calon jamaah haji Indonesia.
Peluang investasi tersebut perlu dikaji secara terukur dengan mempertimbangkan kelayakan bisnis, profil risiko, kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, serta manfaat jangka panjang bagi jamaah.
Dengan demikian keputusan investasi tidak hanya mempertimbangkan potensi imbal hasil, tetapi juga aspek perlindungan dana dan keberlanjutan pengelolaan keuangan haji.
Dewan Pengawas BPKH menjalankan fungsi pengawasan, termasuk memberikan persetujuan atas penempatan dan investasi keuangan haji sesuai dengan kewenangannya. Pengawasan yang kuat menjadi bagian penting untuk memastikan strategi optimalisasi dilaksanakan dengan tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabel.
Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI Mochamad Irfan Yusuf menyoroti perlunya peninjauan terhadap pola pengelolaan dana haji agar potensi dana yang dihimpun dapat dimanfaatkan secara lebih optimal. Ia mendorong penguatan peran BPKH sekaligus menegaskan dana haji harus tetap digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan ibadah haji.
“Harapan kita lebih pada penguatan peran BPKH, sekaligus kita ingin bahwa dana itu menjadi restricted fund, artinya dana haji ya untuk haji, tidak keluar dari haji,” kata Menhaj.
Ia juga menekankan pentingnya diversifikasi pengelolaan dan investasi untuk mengurangi konsentrasi risiko, sekaligus membuka peluang peningkatan nilai manfaat.
Diversifikasi tersebut perlu dilakukan secara terukur agar optimalisasi hasil pengelolaan tetap sejalan dengan prinsip keamanan dana dan tujuan penggunaannya.
Pandangan tersebut sejalan dengan komitmen BPKH untuk mengembangkan strategi investasi yang bertanggung jawab, berbasis analisis risiko, serta berorientasi pada kepentingan jamaah.
Optimalisasi tidak semata-mata bertujuan mengejar imbal hasil, tetapi juga memastikan hasil pengelolaan dapat mendukung penyelenggaraan ibadah haji secara berkelanjutan.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Juda Agung turut menekankan pentingnya kepercayaan publik sebagai landasan pengelolaan dana haji. Menurutnya, dana yang dihimpun dari calon jamaah merupakan amanah yang membutuhkan akuntabilitas tinggi, transparansi, pengawasan efektif, serta pengelolaan risiko yang cermat.
“Kepercayaan adalah aset terbesar kita, dan menjaganya merupakan tanggung jawab utama kita,” ucapnya.
Ia mendorong pemanfaatan teknologi digital, data, dan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dana haji, memperkuat mitigasi risiko, mendeteksi transaksi tidak wajar, serta meningkatkan transparansi dan kualitas layanan kepada jamaah.
Menurutnya, peluang penguatan ekosistem ekonomi haji juga terbuka melalui kerja sama antara Indonesia, Arab Saudi, dan negara lain, terutama di sektor akomodasi, transportasi, katering, layanan kesehatan, logistik, dan layanan digital.
Pandangan tersebut memperkuat pentingnya sinergi lintas lembaga dan kerja sama internasional dalam mengembangkan ekosistem haji yang produktif. Penerapan teknologi dan pengembangan investasi juga perlu didukung oleh pengamanan siber, perlindungan data, tata kelola yang jelas, serta mekanisme pertanggungjawaban yang memadai.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menegaskan pengelolaan keuangan haji tidak hanya berkaitan dengan pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji saat ini, tetapi juga dengan keberlanjutan manfaat bagi jutaan calon peserta pada masa mendatang.
“Insya Allah ini bisa menjadi penguatan bagi kami untuk bisa mengelola keuangan haji menjadi lebih optimal lagi, sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih optimal bagi jamaah haji, baik yang menunggu maupun yang berangkat,” katanya.
BPKH memandang penguatan investasi, tata kelola, manajemen risiko, dan transformasi digital sebagai aspek yang saling melengkapi dalam meningkatkan kualitas pengelolaan dana haji.
Setiap peluang investasi perlu dikaji secara menyeluruh agar sejalan dengan mandat kelembagaan, prinsip syariah, keamanan dana, dan kebutuhan pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji.
Melalui IHFF 2026, BPKH juga mendorong pertukaran pengalaman dan praktik terbaik internasional untuk memperkuat pengelolaan dana haji yang profesional, adaptif, dan berkelanjutan.
Ke depan, BPKH berkomitmen memperkuat kualitas pengambilan keputusan investasi, transparansi, akuntabilitas, serta sinergi dengan para pemangku kepentingan.
Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung optimalisasi nilai manfaat sekaligus menjaga amanah dana jamaah demi keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji saat ini dan pada masa mendatang.