"Keselamatan adalah hak konsumen. Pasal 4 huruf A Undang-Undang 8 Tahun 1999 tentang Pelindungan Konsumen, hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa," katanya.

Mufti menyebutkan ketika berbelanja, menginap di hotel, atau menonton pertandingan, orang menjadi konsumen jasa.

Kemudian Pasal 28 H Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 dan diperkuat oleh Undang-Undang 17 tahun 2023 tentang Kesehatan menunjukkan bahwa keselamatan masyarakat adalah tanggung jawab negara, baik pemerintah maupun kepala daerah.

Pihaknya juga berupaya meningkatkan literasi publik tentang pentingnya hak atas keselamatan, serta memperkuat sinergi dengan semua pihak, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan.