NADIKABAR.COM — Badan Pelindungan Konsumen Nasional (BPKN) mendorong terbitnya regulasi daerah yang mewajibkan penyediaan Automated External Defibrillator (AED) di ruang publik sebagai upaya meningkatkan keselamatan konsumen saat henti jantung.

"Kita telah menyaksikan pejabat publik yang wafat saat berpidato, atlet yang sedang berlomba kemudian meninggal, dan petugas pemilu yang gugur saat bertugas. Tentu latar belakang ini banyak sekali persoalannya," ujar Ketua BPKN Muhammad Mufti Mubarok di Jakarta, Selasa.

Kemudian, katanya, data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang menyebutkan bahwa penyakit jantung sebagai penyakit utama dengan kasus terbanyak di Indonesia menjadikan penyediaan AED sebagai suatu hal yang perlu diperhatikan berbagai pihak.

Dia mengingatkan pada kasus henti jantung, lima menit pertama adalah waktu yang krusial. Ambulans sering kali tidak dapat datang secepat itu, sehingga pertolongan pertama harus tersedia di tempat kejadian.