"Contohnya kasus yang kemarin di Depok, gitu ya. Bahkan banyak orang yang diperkosa menggunakan obat itu salah satunya ini. Ini yang juga menjadi hal yang mengerikan," imbuh dia.

Jeffeta mengatakan, dua obat itu memang berbahaya bila dikonsumsi tanpa anjuran medis. Apalagi pabrik yang diungkap Polda Metro Jaya tidak memiliki label kemasan, izin edar, tanda kedaluarsanya, pabrik, hingga kandungannya.

Menurutnya, untuk obat yang legal harus memiliki standar sesuai ketentuan medis. Katanya itu hanya boleh dan hanya dipasarkan di apotek, klinik, rumah sakit, dan puskesmas.

"Toko obat tidak boleh, hanya empat berarti: apotek, klinik, rumah sakit, puskesmas. Pastikan sarana resmi, jangan di toko kelontong, karena ini banyak dijual di toko kelontong atau di asongan. Ini nggak boleh," katanya.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menangkap 16 tersangka dalam kasus ini. Dari dua pabrik yang berlokasi di Sukoharjo tersebut, Polda Metro Jaya menyita 7 juta lebih pil tramadol siap edar.