Taruna menjelaskan bahwa penggunaan bahan obat dalam kosmetik tanpa indikasi dan pengawasan medis dapat menimbulkan berbagai risiko kesehatan, termasuk iritasi, penipisan kulit, gangguan pigmentasi, serta efek samping lainnya akibat penggunaan yang tidak tepat.

"Penggunaan produk krim racikan mengandung bahan obat harus di bawah pengawasan dokter karena kebutuhan setiap orang berbeda-beda. Animo masyarakat di Indonesia yang masih menginginkan efek instan ini menjadi salah satu faktor masih marak beredarnya kosmetik mengandung bahan dilarang atau berbahaya," kata Taruna.

Tingginya permintaan terhadap produk kecantikan yang menjanjikan hasil cepat dimanfaatkan oleh oknum pelaku usaha untuk meraup keuntungan tanpa memperhatikan keselamatan konsumen.

"Pelaku usaha secara sengaja memproduksi kosmetik pada sarana yang tidak memiliki perizinan berusaha di bidang kosmetik dan menambahkan bahan dilarang dalam kosmetik sehingga tidak ada penjaminan terhadap keamanan dan mutu produk yang diedarkan," ujarnya.

BPOM telah melakukan pengamanan setempat terhadap seluruh barang temuan guna mencegah peredaran produk ilegal semakin meluas. Pengembangan kasus juga terus dilakukan untuk menelusuri jaringan distribusi, pihak-pihak yang terlibat, serta modus pelanggaran yang digunakan.

Taruna menegaskan bahwa BPOM siap menindak tegas pelaku usaha yang memproduksi maupun mengedarkan kosmetik ilegal dan tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain penegakan hukum, BPOM dapat menjatuhkan sanksi administratif, termasuk pemusnahan produk yang tidak memenuhi persyaratan.