BPOMΒ menurut Taruna menegaskan komitmen dalam mendukung pertumbuhan industri kosmetik nasional yang sehat, berdaya saing, dan berkeadilan. Penindakan terhadap produsen ilegal menjadi bagian dari upaya melindungi pelaku usaha yang telah mematuhi standar keamanan, mutu, dan ketentuan perizinan.
Seiring pesatnya perkembangan industri kecantikan dan perdagangan kosmetik melalui platform digital, BPOM terus memperkuat pengawasan berbasis risiko, pengujian laboratorium, serta penegakan hukum untuk mencegah produk berbahaya beredar di tengah masyarakat.
"Kecenderungan masyarakat untuk mendapatkan efek instan dari sebuah produk menjadi tantangan tersendiri bagi BPOM untuk memberikan edukasi yang optimal," ujarnya.
BPOM mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur promosi kosmetik yang menjanjikan hasil instan, seperti memutihkan kulit dalam waktu singkat atau menghilangkan berbagai masalah kulit secara cepat tanpa jaminan keamanan yang jelas.
Masyarakat juga diminta selalu membeli kosmetik dari sarana penjualan terpercaya dan menerapkan prinsip Cek KLIK, yakni memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa sebelum membeli maupun menggunakan produk.
Melalui penguatan pengawasan, kolaborasi lintas sektor, dan penegakan hukum yang konsisten, BPOM berkomitmen memastikan masyarakat memperoleh produk kosmetik yang aman, bermutu, dan memenuhi ketentuan.
Pengungkapan kasus kosmetik ilegal senilai lebih dari Rp16 miliar di Mojokerto ini sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha bahwa praktik produksi dan peredaran kosmetik yang melanggar ketentuan akan terus menjadi sasaran pengawasan dan tindakan tegas BPOM.