Ia mengatakan, berdasarkan hasil pengembangan kasus ini , sejumlah produk tersebut dipasarkan kepada sejumlah klinik kecantikan dengan omset penjualan mencapai Rp750 juta per bulan atau Rp9 miliar per tahun.

Dia menyebut, atas pengungkapan ini, dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan Pasal 435 dan 436 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan hukuman pidana 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

"Saat ini ada sejumlah orang yang diperiksa dan terus dikembangkan terkait kasus ini," katanya.