Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
BPOM bongkar pabrik kosmetik ilegal di Mojokerto
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) membongkar pabrik kosmetik ilegal di wilayah Mojokerto, Jawa Timur dengan nilai mencapai Rp16 miliar.
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 19 Oktober 2026 pukul 12:50 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Ia mengatakan, berdasarkan hasil pengembangan kasus ini , sejumlah produk tersebut dipasarkan kepada sejumlah klinik kecantikan dengan omset penjualan mencapai Rp750 juta per bulan atau Rp9 miliar per tahun.
Dia menyebut, atas pengungkapan ini, dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan Pasal 435 dan 436 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan hukuman pidana 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
"Saat ini ada sejumlah orang yang diperiksa dan terus dikembangkan terkait kasus ini," katanya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.