NADIKABAR.COM — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyederhanakan regulasi obat non-resep untuk memfasilitasi akses perawatan diri (self-care) masyarakat tanpa mengorbankan standar keselamatan.

Hal tersebut disampaikan Direktur Registrasi Obat BPOM Tri Asti Isnariani dalam Konferensi Asia-Pacific Self-Medication Industry (APSMI) Summit di Kabupaten Badung, Bali, Jumat.

"BPOM harus memastikan bahwa masyarakat dapat mengakses dan menggunakan obat non-resep untuk perawatan diri secara tepat, dengan pemahaman yang jelas tentang manfaat, risiko, dan keterbatasan mereka," ucap Tri Asti.

Ia menjelaskan efisiensi proses regulasi yang dilakukan BPOM bertujuan memfasilitasi akses tepat waktu ke produk-produk yang aman, efektif, dan berkualitas tinggi bagi konsumen.

Mengingat tingkat literasi kesehatan masyarakat yang beragam di Indonesia, BPOM mewajibkan setiap produk obat maupun pangan dilengkapi dengan informasi yang akurat.

Persyaratan informasi produk tersebut dievaluasi secara ketat oleh BPOM untuk dijadikan instrumen utama dalam meningkatkan literasi kesehatan publik.

BPOM juga melakukan pengawasan berlapis pasca-edar untuk memastikan informasi yang sampai ke masyarakat tetap konsisten dan sesuai dengan ketetapan izin edar.

Untuk mempermudah akses informasi produk terpercaya, BPOM memfasilitasi penggunaan perangkat digital seperti kode batang (kode QR) pada aplikasi BPOM Mobile, pelabelan elektronik, serta melakukan pengawasan siber terhadap e-commerce.

BPOM turut mengedukasi masyarakat mengenai pengobatan mandiri yang bertanggung jawab melalui kampanye Cek KLIK yaitu Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa.

Meski sejumlah obat non-resep dapat dibeli dengan mudah, Tri Asti mengingatkan bahwa pengobatan mandiri tidak tepat untuk setiap kondisi kesehatan, sehingga masyarakat wajib mencari bantuan medis profesional jika gejala menetap atau memburuk.

"Tujuan kami bukanlah untuk mendorong orang-orang menghindari layanan kesehatan, melainkan untuk memberdayakan mereka agar dapat membuat keputusan yang tepat tentang kapan perawatan diri sudah cukup, dan kapan pelayanan kesehatan profesional diperlukan," ujarnya.

Atas dukungan BPOM mempermudah regulasi, Perwakilan Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GP Farmasi) sekaligus Chairman APSMI Rachmadi Joesoef berterima kasih karena pemerintah ikut dalam upaya memajukan perawatan diri yang bertanggung jawab di kawasan Asia-Pasifik.

Ia membeberkan bahwa riset Global Self-Care Federation (GSCF) menunjukkan perawatan diri mampu menghemat 2,2 miliar jam kerja dokter serta 13 miliar jam perjalanan dan waktu tunggu individu.

"Perawatan diri yang bertanggung jawab dapat menciptakan nilai kesehatan, sosial, dan ekonomi yang signifikan dengan membantu masyarakat mengelola kebutuhan kesehatan harian secara tepat, sekaligus mengurangi tekanan yang seharusnya dapat dihindari pada sumber daya layanan kesehatan," katanya.

Ia menyebut lebih dari 78 persen masyarakat Indonesia melaporkan melakukan pengobatan mandiri pada 2025 sehingga jaminan pilihan produk yang aman dan harga terjangkau menjadi penting untuk mendukung inisiatif masyarakat yang melakukan perawatan mandiri.