NADIKABAR.COM β€” Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Universitas Pertahanan Republik Indonesia menjajaki pemanfaatan lulusan Farmasi Unhan untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia serta potensi pengembangan pendidikan farmasi dengan kekhususan pengawasan obat dan makanan.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, di Jakarta, Selasa, Unhan merupakan mitra strategis BPOM dalam membangun SDM pengawasan obat dan makanan yang tidak hanya memiliki kompetensi keilmuan, tetapi juga integritas, kedisiplinan, dan semangat pengabdian kepada negara.

Menurut Taruna, luasnya cakupan pengawasan BPOM membutuhkan dukungan SDM yang kompeten dan tangguh. BPOM saat ini melaksanakan pengawasan obat dan makanan hingga tingkat kabupaten/kota di 38 provinsi melalui 83 unit pelaksana teknis (UPT), yang terdiri atas 26 Balai Besar POM, 37 Balai POM, dan 20 Loka POM. Kondisi tersebut menuntut ketersediaan SDM yang mampu bekerja dalam berbagai karakteristik wilayah, termasuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

β€œKita ingin membangun talent pipeline sejak tahap pendidikan sehingga lulusan tidak hanya memahami ilmu farmasi, tetapi juga memiliki kompetensi dan kesiapan untuk menjalankan tugas pengawasan obat dan makanan,” katanya.

Taruna pun menyambut baik optimalisasi Program Sarjana Farmasi yang telah berjalan di Unhan melalui pengayaan kompetensi yang relevan dengan kebutuhan pengawasan obat dan makanan.

Pengayaan tersebut antara lain diarahkan pada pengawasan post-market, regulatory science, analisis risiko, sistem mutu, pengawasan sarana dan produk, pengujian, serta pemanfaatan data dan teknologi.

Selain penguatan kurikulum, pihaknya mengusulkan keterlibatan langsung para praktisi BPOM dalam proses pembelajaran di Unhan. Widyaiswara dan jabatan fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan (PFM) BPOM dapat berkontribusi sebagai pengajar praktisi, sementara permasalahan nyata dalam pengawasan obat dan makanan dapat dikembangkan menjadi topik tugas akhir mahasiswa.

Rektor Unhan Letnan Jenderal TNI (Purn.) Anton Nugroho menyambut positif penjajakan kolaborasi tersebut. Mahasiswa dan mahasiswi Unhan saat ini, katanya, merupakan bibit unggul karena sudah melalui seleksi masuk yang sangat ketat dan pendidikan mental layaknya seorang TNI.

β€œKerja sama dengan BPOM menjadi bagian penting dalam memperkuat pendidikan farmasi yang memiliki relevansi langsung dengan kebutuhan nasional. Melalui kolaborasi ini, mahasiswa tidak hanya mendapatkan penguatan kompetensi akademik, tetapi juga pengalaman dan pemahaman mengenai pengawasan obat dan makanan serta nilai-nilai pengabdian kepada bangsa dan negara,” ujar Anton.

Salah satu agenda penting yang dibahas adalah pemanfaatan kegiatan Praktik Kerja Profesi Apoteker (PKPA) sebagai tahap awal talent scouting mahasiswa farmasi Unhan. Melalui kegiatan tersebut, BPOM dapat melakukan pemetaan potensi mahasiswa sekaligus mengenalkan secara lebih dini tugas dan fungsi pengawasan obat dan makanan.

Saat ini, implementasi kerja sama BPOM dan Unhan RI telah diwujudkan, antara lain melalui PKPA. Pada batch kedua tahun 2026, sebanyak 15 mahasiswa Unhan mengikuti PKPA di kantor BPOM, yang terdiri atas 5 mahasiswa di BPOM Pusat, 5 mahasiswa di Balai Besar POM di Jakarta, dan 5 mahasiswa di Balai POM di Bogor.

Audiensi juga membahas penjajakan kebutuhan SDM BPOM melalui lulusan Fakultas Farmasi Unhan. Berdasarkan pemetaan awal, BPOM merencanakan kebutuhan sekitar 18 lulusan Farmasi Unhan RI untuk mendukung SDM pada 16 UPT BPOM, termasuk Balai Besar POM di Kupang, beberapa Balai POM, Loka POM, serta Kedeputian Bidang Penindakan. Jabatan yang diproyeksikan adalah Jabatan Fungsional PFM sesuai dengan pola karier BPOM.

Namun demikian, mekanisme penerimaan lulusan Unhan sebagai aparatur sipil negara (ASN) di BPOM masih memerlukan pembahasan lebih lanjut dengan Kementerian Pertahanan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Anton mengatakan, sejumlah alternatif mekanisme telah dibahas, antara lain melalui seleksi ASN/PNS reguler, kemungkinan alih status, mekanisme penugasan, maupun opsi kebijakan khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.