"Komponen waktu kirim mengalami kontraksi di triwulan III-2026. Artinya, kondisi di triwulan III-2026 tidak lebih baik dibandingkan dengan triwulan II-2026 dari komponen waktu kirim," jelasnya.

Sebagai informasi, IKBM disusun berdasarkan hasil Survei Industri Besar dan Sedang (IBS) yang dilakukan BPS secara triwulanan. Survei tersebut mencakup industri pengolahan skala besar dan sedang.

Dalam penyusunannya, BPS menggunakan metode pengambilan sampel secara menyeluruh (take all) untuk perusahaan yang berada di kawasan industri dan kawasan ekonomi khusus (KEK). Sementara itu, perusahaan manufaktur di luar kawasan tersebut dipilih menggunakan metode probability sampling. Adapun hasil IKBM diestimasi pada level nasional.