Sejak dibentuk dan dilantik 1 Oktober 2026, Kepala BRAN Dedi Prasetyo telah melakukan pertemuan dengan sejumlah kementerian dan lembaga dalam rangka inventarisasi terhadap konflik-konflik pertanahan yang terjadi di berbagai daerah.

BRAN merupakan lembaga baru yang dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria.

Berdasarkan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria, BRAN bertugas untuk mengurai kebuntuan hukum dalam penyelesaian konflik agraria.

BRAN nantinya dapat melakukan perencanaan, menyusun peta jalan, menetapkan lokasi prioritas Reforma Agraria, serta melakukan verifikasi terhadap objek dan subjek yang berkaitan dengan konflik agraria.