Ia mendorong para peneliti, inventor, pelaku usaha, dan masyarakat untuk memahami pentingnya perlindungan kekayaan intelektual sejak awal pengembangan karya.

Brida NTB bersama Kementerian Hukum (Kemenkum) Wilayah NTB menyepakati pendampingan lanjutan dan mematangkan rencana pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) guna mempermudah peneliti dan pelaku UMKM mengurus pendaftaran hak cipta, merek, desain industri, hingga paten.

"Pelindungan kekayaan intelektual bukan sekadar formalitas administratif, melainkan langkah krusial untuk mengamankan aset bangsa dan mewujudkan NTB sebagai rumah inovasi nasional yang berdaya saing global," kata Aryadi.