NADIKABAR.COM — Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai mengidentifikasi potensi kekayaan intelektual komunal (KIK) daerah untuk mendapatkan perlindungan hukum sekaligus menjaga warisan budaya dan pengetahuan tradisional.
Kepala Brida NTB I Gede Putu Aryadi di Mataram, Jumat, mengatakan perlindungan kekayaan intelektual penting menjadikan hasil kreativitas, inovasi, dan kekayaan lokal masyarakat memiliki kepastian hukum.
"Hasil penelitian sebaiknya tidak berhenti pada tahap penyusunan laporan atau pembuatan prototipe, tetapi perlu diarahkan pada pemanfaatan dan komersialisasi. Dengan demikian, hasil riset dapat memiliki nilai guna sekaligus nilai ekonomi," ujar dia.
Aryadi menuturkan salah satu potensi yang didorong untuk segera dicatatkan sebagai kekayaan intelektual komunal adalah sate bulayak yang merupakan kuliner khas masyarakat suku Sasak di Pulau Lombok.
Sate bulayak berasal dari Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat. Kini, makanan yang awalnya hanya tersaji saat upacara keagamaan tersebut telah menyebar ke berbagai tempat di Pulau Lombok, khususnya objek wisata dan pusat keramaian.
Ciri khas sate bulayak terletak pada lontong panjang mengerucut yang dibungkus daun kelapa atau aren muda, kemudian disajikan bersama sate daging dan kuah santan kental berbumbu rempah. Lontong itulah yang disebut bulayak dalam bahasa suku Sasak.
Brida NTB juga mengidentifikasi potensi pendaftaran indikasi geografis untuk produk pisang ketip dari kawasan Gunungsari dan tembakau lokal.
Aryadi menekankan hasil penelitian dan inovasi daerah tidak seharusnya berhenti pada penyusunan laporan atau pembuatan prototipe, tetapi perlu diarahkan agar memiliki nilai guna dan nilai ekonomi.
Ia mendorong para peneliti, inventor, pelaku usaha, dan masyarakat untuk memahami pentingnya perlindungan kekayaan intelektual sejak awal pengembangan karya.
Brida NTB bersama Kementerian Hukum (Kemenkum) Wilayah NTB menyepakati pendampingan lanjutan dan mematangkan rencana pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) guna mempermudah peneliti dan pelaku UMKM mengurus pendaftaran hak cipta, merek, desain industri, hingga paten.
"Pelindungan kekayaan intelektual bukan sekadar formalitas administratif, melainkan langkah krusial untuk mengamankan aset bangsa dan mewujudkan NTB sebagai rumah inovasi nasional yang berdaya saing global," kata Aryadi.