Meski bukan kebocoran baru, BSSN tetap menindaklanjuti peredaran data tersebut. BSSN berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) serta aparat penegak hukum untuk menelusuri sumber dan sarana peredarannya.

"Kami sepandangan dengan Kemkomdigi. Meskipun ini data lama, kami tidak menganggapnya sepele. Data yang pernah bocor tetap bisa disalahgunakan bila diperjualbelikan kembali. Karena itu penelusuran dan penindakan tetap berjalan," kata Sulistyo.

BSSN mengimbau masyarakat tidak ikut menyebarluaskan tangkapan layar, unggahan, maupun potongan data pribadi milik siapa pun, termasuk pejabat publik.