Kondisi tersebut menjadi perhatian ketika pemerintah terus mengintegrasikan data antarkementerian dan lembaga.

Menurut Rachmad, perlindungan harus mencakup seluruh siklus penggunaan data, baik ketika disimpan (at rest), dikirimkan (in transit), maupun saat diproses (in use).

Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah memperkuat penerapan kriptografi atau persandian.

Teknologi ini berfungsi menjaga kerahasiaan dan integritas informasi, memverifikasi pihak yang berhak mengakses data, serta mendukung akuntabilitas dalam pertukaran informasi digital.

Selain ancaman terhadap sistem, Rachmad juga menyoroti risiko penyalahgunaan data pribadi, terutama yang berkaitan dengan anak-anak.

Berdasarkan pengalamannya saat bertugas sebagai Direktur Penyidikan Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, peretasan data dalam telepon seluler seorang anak pernah menimbulkan dampak serius terhadap korban.

BSSN, kata dia, menjalin kerja sama internasional untuk menangani kejahatan terhadap anak di ruang digital, termasuk melalui Virtual Global Task Force yang melibatkan sejumlah lembaga penegak hukum dan organisasi internasional.