Namun, bantuan tersebut tidak diberikan secara terpisah setiap bulan. Pemerintah merencanakan penyaluran sekaligus untuk tiga bulan sehingga total yang diterima pekerja yang memenuhi ketentuan mencapai Rp900 ribu.
Program tersebut menjadi salah satu stimulus ekonomi pemerintah untuk kuartal IV 2026. Selain BSU, pemerintah juga menyiapkan sejumlah program bantuan lainnya.
Untuk BSU 2026, pemerintah belum mengumumkan secara lengkap kriteria penerima. Karena itu, syarat yang berlaku pada program tahun sebelumnya belum dapat dianggap sebagai ketentuan resmi untuk penyaluran 2026.
Sebagai gambaran, Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 mengatur bahwa penerima BSU 2025 antara lain merupakan WNI yang memiliki NIK, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, menerima upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan, serta bukan ASN, anggota TNI atau anggota Polri. Penerima juga diprioritaskan bagi pekerja yang tidak sedang menerima PKH pada tahun berjalan.
Ketentuan tersebut masih tercatat sebagai regulasi yang berlaku di JDIH Kementerian Ketenagakerjaan. Namun, pekerja tetap perlu menunggu aturan terbaru untuk memastikan apakah kriteria tersebut digunakan kembali dalam BSU kuartal IV 2026.