Untuk meningkatkan perlindungan UMKM dalam perdagangan melalui sarana elektronik (PMSE), Kemendag berupaya melindungi ekosistem perdagangan daring melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Salah satu ketentuan dalam peraturan tersebut mengatur sistem rekomendasi di platform PMSE agar mengutamakan eksposur produk-produk UMKM. Selain itu, melalui penyelidikan Bea Masuk Antidumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP atau safeguard), Indonesia berhasil menyelamatkan potensi nilai industri sebesar US$ 54,49 juta selama Oktober 2024-Oktober 2026.

Program kedua, yaitu Perluasan Pasar Ekspor, juga mencatatkan capaian signifikan. Dalam Trade Expo Indonesia (TEI) ke-41 yang berlangsung pada 14-18 Oktober 2026, Indonesia mencatatkan potensi transaksi hingga US$ 22,94 miliar. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan TEI sebelumnya yang mencapai US$ 22,8 miliar. Selain itu, transaksi UMKM dalam TEI tercatat sebesar US$ 510,79 juta, meningkat dibandingkan tahun lalu yang sebesar US$ 474,7 juta.

"Indonesia juga telah berhasil membuka akses pasar produk lokal ke berbagai tujuan ekspor melalui perjanjian dagang internasional yang telah berhasil kita selesaikan. Saat ini, 25 perjanjian telah berlaku dan 13 lainnya sedang dalam perundingan, termasuk menunggu waktu penandatanganan Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA) pada akhir 2026," kata Busan.

Untuk mengoptimalkan implementasi perjanjian dagang, Kemendag telah menerapkan otomatisasi Surat Keterangan Asal (SKA) melalui e-SKA di aplikasi INATRADE. Saat ini, otomatisasi SKA telah diterapkan untuk 20 negara, termasuk Uni Emirat Arab. Sementara itu, Kemendag mempercepat proses ekspor dan impor melalui kebijakan deregulasi.

Upaya penyederhanaan peraturan tersebut tertuang dalam tujuh Permendag di bidang ekspor dan tiga Permendag di bidang impor. Peraturan tersebut mencakup upaya peningkatan daya saing melalui hilirisasi. Selain itu, upaya pengamanan akses pasar dari hambatan perdagangan di negara tujuan ekspor telah menyelamatkan akses pasar ekspor Indonesia senilai US$ 64,1 juta pada Januari-September 2026 dan US$ 437 juta sepanjang 2025.