NADIKABAR.COM — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan batas maksimal Fuel Surcharge (FS) atau biaya tambahan avtur untuk penerbangan domestik kelas ekonomi pada September 2026 menjadi 40% dari Tarif Batas Atas (TBA). Penyesuaian tersebut diperkirakan membuat harga tiket pesawat naik sekitar 8%.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub menegaskan penyesuaian batas maksimal FS tersebut bukan berarti harga tiket pesawat naik 40%. Fuel surcharge merupakan komponen biaya yang berdiri sendiri dan terpisah dari tarif dasar tiket. Penyesuaian batas atas FS tersebut ditetapkan berdasarkan fluktuasi harga avtur dunia sebagai dampak perkembangan situasi geopolitik global.
"Penyesuaian fuel surcharge murni dilakukan untuk merespons dinamika harga avtur dunia, bukan merupakan kenaikan tarif dasar tiket pesawat. Komponen fuel surcharge juga wajib dicantumkan secara terpisah pada tiket agar masyarakat mendapatkan informasi tarif secara transparan," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa dalam keterangannya, Sabtu (5/9/2026).