Berdasarkan data publikasi harga per 1 September 2026, rata-rata harga avtur naik sekitar 6,5%, dari Rp 21.892 per liter pada Agustus menjadi Rp 23.315 per liter pada September. Kemenhub menetapkan batas maksimal FS September 2026 sebesar 40% dari TBA, naik dari bulan sebelumnya yang sebesar 30%. Dengan penyesuaian tersebut, kenaikan harga tiket pesawat secara rata-rata diperkirakan sekitar 8%.
Lukman menjelaskan angka 40% tersebut merupakan batas maksimal fuel surcharge yang dapat dikenakan oleh maskapai, bukan berarti harga tiket pesawat naik 40%. Fuel surcharge merupakan komponen biaya yang terpisah dari tarif dasar tiket.
"Angka 40% itu mengacu pada persentase maksimal dari Tarif Batas Atas untuk komponen fuel surcharge, bukan 40% dari total harga tiket. Maskapai juga tidak diwajibkan menerapkan batas maksimal tersebut dan dapat menetapkan fuel surcharge di bawah 40% sesuai dengan kondisi dan kebijakan masing-masing," tambah Lukman.