Kemunduran industri galangan kapal menurutnya telah berujung terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal ini sudah terjadi sejak 2021, tepatnya saat pandemi COVID-19.

Sepinya pemesanan pembangunan kapal baru di dalam negeri berdampak langsung terhadap tenaga kerja, yang selama ini menggantungkan hidupnya di galangan kapal.

Tenaga kerja yang berasal dari sub kontraktor juga ikut terkena imbasnya, yang jumlahnya cukup besar, karena terpaksa harus dirumahkan.

Merumahkan karyawan menjadi solusi paling efektif bagi perusahaan galangan kapal untuk memangkas biaya produksi dan operasi sebesar mungkin.