Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan 37 paket ganja dengan berat 36,64 gram. Selain itu, petugas mengamankan dua paket lain yang diduga berisi tembakau mengandung narkotika (sinte) seberat 21,30 gram.

Polisi juga menyita barang lain berupa alat isap sabu (bong) dan sebuah timbangan elektrik. Aaron beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan petugas.

"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Denpasar guna penyelidikan dan proses penyidikan lebih lanjut," tutur Adi.