Dalam pemeriksaan, Aaron mengaku hanya mengedarkan ganja. Pria kelahiran Mona Vale, Australia, itu juga mengaku belum pernah dihukum karena mengedarkan narkoba sebelumnya.

Atas perbuatannya, Aaron akan dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.