Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Bule Australia Beli Ganja di Pantai Kuta lalu Dijual Lagi
Seorang WN Australia, Aaron Robert Brokenshire (36), mengaku membeli ganja seharga Rp2 juta dari seseorang yang tidak dikenalnya di Pantai Kuta, Bali. Ganja tersebut kemudian dieda
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 11 September 2026 pukul 18:29 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Dalam pemeriksaan, Aaron mengaku hanya mengedarkan ganja. Pria kelahiran Mona Vale, Australia, itu juga mengaku belum pernah dihukum karena mengedarkan narkoba sebelumnya.
Atas perbuatannya, Aaron akan dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.