"Termasuk SOP-nya, khususnya pelaporan. Setelah dijual, itu jarang sekali teman-teman RPK yang melaporkan penjualannya ke mana. Nah, ini yang akan kami tekankan kembali, penjualannya juga harus dilaporkan. Siapa saja dan lain sebagainya," ujarnya.
Menurut Rizal, penguatan pengawasan tersebut diperlukan agar Bulog dapat memastikan beras SPHP benar-benar disalurkan kepada masyarakat sesuai peruntukannya, bukan dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis yang menyimpang. Terkait inspeksi dadakan (sidak) terbadap RPK, tidak hanya dilakukan di daerah Jakarta saja. Rizal memperkirakan sekitar 2.000 RPK hari ini diperiksa melalui pengerahan petugas di kantor-kantor cabang Bulog di seluruh Indonesia.