Beras medium memiliki batas maksimal butir patah 25 persen, sedangkan beras premium maksimal 15 persen.

Ketentuan tersebut sejalan dengan standar mutu beras pemerintah yang menetapkan butir patah maksimal 25 persen untuk beras medium dan 15 persen untuk beras premium.

Selain itu, kadar air kedua kelas mutu tersebut ditetapkan maksimal 14 persen.

Ahmad menambahkan proses pemolesan juga dibedakan, yakni tiga kali untuk beras premium dan dua kali untuk beras medium.

Program SPHP pada 2026 menggunakan beras medium sebagai instrumen pemerintah untuk menjaga pasokan dan keterjangkauan harga beras bagi masyarakat.