"Digitalisasi layanan melalui Siprima ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Karawang untuk menghadirkan pelayanan publik yang mudah diakses oleh masyarakat, cepat dan efisien dalam proses pengajuan, serta transparan dalam tahapan pelayanan," ungkapnya.

Pelayanan tersebut juga akuntabel karena setiap permohonan tercatat dalam sistem. Bahkan dijamin aman dan dapat diverifikasi melalui barcode pada dokumen.

"Ini merupakan bentuk responsif kami terhadap kebutuhan tahapan pilkades digital serentak. Kehadiran layanan ini diharapkan dapat mendukung tertib administrasi, mempercepat pemenuhan dokumen persyaratan, serta memperkuat koordinasi tim redaksi pemohon dan Kejaksaan Negeri Karawang," ujar Dedy.

Mengenai alur permohonan, kata Dedy, bakal calon Kepala Desa dapat menggunakan fitur tersebut dengan mengikuti tahapan. tim redaksi lain; melakukan login ke akun Siprima, memilih layanan Surat Keterangan Tidak Sedang Menjalani Hukuman Perkara Pidana.

"Setelah itu, mengisi formulir permohonan secara lengkap dan benar, kemudian mengunggah dokumen pendukung sesuai persyaratan, mengirimkan permohonan melalui sistem. Lalu menunggu proses pemeriksaan dan verifikasi oleh admin," paparnya.

Para pemohon juga dapat memantau perkembangan permohonan melalui akun pemohon secara realtime, setelah disetujui, pemohon dapat mengunduh surat keterangan dalam format PDF apabila permohonan disetujui.