"Setiap permohonan tentu akan diproses melalui mekanisme dan verifikasi sesuai ketentuan dan standar pelayanan yang berlaku. Pemohon juga bertanggung jawab atas kebenaran, keabsahan, dan kelengkapan data serta dokumen yang disampaikan. Yang paling penting sebagai standar kemanan, surat yang dikeluarkan dilengkapi barcode yang dapat diverifikasi secara resmi," imbuhnya.
Bagi masyarakat yang membutuhkan layanan tersebut dapat mengakases: https://kejari-karawang.kejaksaan.go.id lalu membuat akun dan mengajukan permohonan secara daring.
Sementara itu, Bupati Karawang Aep Syaepuloh menuturkan, pihaknya sangat mengapresiasi dukungan dan peran serta kejaksaan yang dapat memperlancar jalannya tahapan Pilkades Digital.
"Inovasi layanan ini tentu sangat berharga dan bermanfaat bagi masyarakat, utamanya dalam mendukung proses tahapan Pilkades serentak digital ini. Kami tentu sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh pak Kajari," kata Aep.
Aep berharap, dengan inovasi ini, tahapan pilkades berjalan lancar, efisien, transparan, dan tertib hingga selesainya penyelenggaraan.
"Kepada masyarakat Karawang, silahkan manfaatkan layanan ini dengan baik, prosesnya mudah, bisa dilakukan sendiri di rumah. Semoga tahapan pilkades juga berjalan lancar, efisien, transparan, dan tertib sampai penyelenggaraan selesai," pungkasnya.