NADIKABAR.COM — Dukung kelancaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) digital serentak, Kejaksaan Negeri Karawang luncurkan Aplikasi Siprima, yang merupakan slogan dari layanan prima, dimana masyarakat dapat mengakses berbagai kebutuhan maupun surat secara daring.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Dedy Irwan Virantama menjelaskan, terdapat delapan layanan yang dapat diajukan secara daring.

"Siprima merupakan layanan gratis secara online yang dapat digunakan untuk mengakses berbagai keperluan, diantaranya; Lapor Korupsi, permohonan pengembalian barang bukti paket gratis, layanan intelijen, info perkara tindak pidana umum, whistelblowing sistem, pengajuan layanan hukum Datun, izin besuk tahanan rutan. Hingga pengajuan surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman perkara pidana," papar Dedy, kepada NadiKabar, Minggu (6/9/2026).

Salah satu fitur utama yang disiapkan untuk memudahkan Pilkades serentak digital ini, kata Dedy, yakni layanan Surat Keterangan Tidak Sedang Menjalani Hukuman Perkara Pidana.

"Layanan ini ditujukan untuk memudahkan masyarakat, khususnya pihak yang memerlukan surat keterangan dalam rangka memenuhi persyaratan administrasi tahapan Pilkades, termasuk calon kepala desa sesuai ketentuan yang berlaku," kata dia.

Melalui Siprima, proses pengajuan surat keterangan dapat dilakukan secara daring, mulai dari pengisian formulir, pengunggahan dokumen pendukung, verifikasi administrasi, hingga pengunduhan surat keterangan dalam format PDF.

"Digitalisasi layanan melalui Siprima ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Karawang untuk menghadirkan pelayanan publik yang mudah diakses oleh masyarakat, cepat dan efisien dalam proses pengajuan, serta transparan dalam tahapan pelayanan," ungkapnya.

Pelayanan tersebut juga akuntabel karena setiap permohonan tercatat dalam sistem. Bahkan dijamin aman dan dapat diverifikasi melalui barcode pada dokumen.

"Ini merupakan bentuk responsif kami terhadap kebutuhan tahapan pilkades digital serentak. Kehadiran layanan ini diharapkan dapat mendukung tertib administrasi, mempercepat pemenuhan dokumen persyaratan, serta memperkuat koordinasi tim redaksi pemohon dan Kejaksaan Negeri Karawang," ujar Dedy.

Mengenai alur permohonan, kata Dedy, bakal calon Kepala Desa dapat menggunakan fitur tersebut dengan mengikuti tahapan. tim redaksi lain; melakukan login ke akun Siprima, memilih layanan Surat Keterangan Tidak Sedang Menjalani Hukuman Perkara Pidana.

"Setelah itu, mengisi formulir permohonan secara lengkap dan benar, kemudian mengunggah dokumen pendukung sesuai persyaratan, mengirimkan permohonan melalui sistem. Lalu menunggu proses pemeriksaan dan verifikasi oleh admin," paparnya.

Para pemohon juga dapat memantau perkembangan permohonan melalui akun pemohon secara realtime, setelah disetujui, pemohon dapat mengunduh surat keterangan dalam format PDF apabila permohonan disetujui.

"Setiap permohonan tentu akan diproses melalui mekanisme dan verifikasi sesuai ketentuan dan standar pelayanan yang berlaku. Pemohon juga bertanggung jawab atas kebenaran, keabsahan, dan kelengkapan data serta dokumen yang disampaikan. Yang paling penting sebagai standar kemanan, surat yang dikeluarkan dilengkapi barcode yang dapat diverifikasi secara resmi," imbuhnya.

Bagi masyarakat yang membutuhkan layanan tersebut dapat mengakases: https://kejari-karawang.kejaksaan.go.id lalu membuat akun dan mengajukan permohonan secara daring.

Sementara itu, Bupati Karawang Aep Syaepuloh menuturkan, pihaknya sangat mengapresiasi dukungan dan peran serta kejaksaan yang dapat memperlancar jalannya tahapan Pilkades Digital.

"Inovasi layanan ini tentu sangat berharga dan bermanfaat bagi masyarakat, utamanya dalam mendukung proses tahapan Pilkades serentak digital ini. Kami tentu sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh pak Kajari," kata Aep.

Aep berharap, dengan inovasi ini, tahapan pilkades berjalan lancar, efisien, transparan, dan tertib hingga selesainya penyelenggaraan.

"Kepada masyarakat Karawang, silahkan manfaatkan layanan ini dengan baik, prosesnya mudah, bisa dilakukan sendiri di rumah. Semoga tahapan pilkades juga berjalan lancar, efisien, transparan, dan tertib sampai penyelenggaraan selesai," pungkasnya.