NADIKABAR.COM — Bupati Pati nonaktif Sudewo divonis 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta dalam kasus korupsi suap proyek DJKA serta pemerasan seleksi perangkat desa.

Jakarta - Bupati Pati nonaktif Sudewo divonis 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta dalam kasus korupsi suap proyek DJKA serta pemerasan seleksi perangkat desa.

Bupati Pati nonaktif Sudewo divonis 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta dalam kasus korupsi suap proyek DJKA serta pemerasan seleksi perangkat desa. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis kepada terdakwa Sudewo berupa pidana penjara selama delapan tahun enam bulan disertai denda sebesar Rp300 juta dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,5 miliar karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Bupati Pati nonaktif Sudewo (tengah) berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya dalam sidang putusan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan serta kasus dugaan pemerasan dalam seleksi perangkat desa Kabupaten Pati di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (21/10/2026). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Bupati Pati nonaktif Sudewo (tengah) berjalan menuju kendaraan taktis Korps Brimob usai mengikuti sidang putusan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan serta kasus dugaan pemerasan dalam seleksi perangkat desa Kabupaten Pati di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (21/10/2026). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Bupati Pati nonaktif Sudewo (tengah) masuk ke dalam kendaraan taktis Korps Brimob usai mengikuti sidang putusan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan serta kasus dugaan pemerasan dalam seleksi perangkat desa Kabupaten Pati di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (21/10/2026). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar