NADIKABAR.COM — Bupati Pati nonaktif, Sudewo divonis 8,5 tahun penjara dalam kasus korupsi dan gratifikasi DJKA dan pemerasan dalam pengisian perangkat desa. Sudewo mengaku terkejut dengan putusan itu.

"Ini memang betul-betul mengejutkan. Putusannya 8 tahun 6 bulan. Kemudian UP-nya sampai Rp 3,5 miliar. Ini memang saya sebenarnya sangat berharap bahwa putusan saya ini bebas," kata Sudewo usai sidang di Pengadilan Tipikor, dilansir NadiKabar, Rabu (21/10/2026).

"Saya menilainya, ya ini memang suatu keanehan atau sandiwara hukum. Saya sangat paham bahwa ini ada intervensi politik," lanjutnya.