Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Bupati Pati Sudewo Terkejut Divonis 8,5 Tahun Bui: Sebenarnya Berharap Bebas
Bupati Pati nonaktif, Sudewo divonis 8,5 tahun penjara dalam kasus korupsi dan gratifikasi DJKA dan pemerasan dalam pengisian perangkat desa. Sudewo mengaku terkeju
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 21 Oktober 2026 pukul 17:26 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Sudewo turut membantah keterlibatan dalam dugaan gratifikasi senilai Rp 2,14 miliar. Ia menyebut, angka tersebut berasal dari sebuah tabel yang menurutnya berkaitan dengan tenaga ahli kontraktor, bukan untuk dirinya.
"Angka itu untuk saya, konteksnya apa? Proyeknya proyek apa? Penyerahannya kapan? Bentuk uangnya bagaimana? Sama sekali nggak ada," katanya.
Sudewo juga membantah memerintahkan pengumpulan uang dalam pengisian perangkat desa. Ia menyebut, proses itu merupakan kewenangan pemerintah desa.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.