NADIKABAR.COM — Bupati Pati nonaktif, Sudewo divonis 8,5 tahun penjara dalam kasus korupsi dan gratifikasi DJKA dan pemerasan dalam pengisian perangkat desa. Sudewo mengaku terkejut dengan putusan itu.
"Ini memang betul-betul mengejutkan. Putusannya 8 tahun 6 bulan. Kemudian UP-nya sampai Rp 3,5 miliar. Ini memang saya sebenarnya sangat berharap bahwa putusan saya ini bebas," kata Sudewo usai sidang di Pengadilan Tipikor, dilansir NadiKabar, Rabu (21/10/2026).
"Saya menilainya, ya ini memang suatu keanehan atau sandiwara hukum. Saya sangat paham bahwa ini ada intervensi politik," lanjutnya.
Sudewo mempersoalkan pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan. Ia menilai hakim menggunakan berita acara pemeriksaan (BAP), bukan fakta yang terungkap selama persidangan.
"Faktanya, amar putusannya itu pertimbangan yang dipakai adalah BAP, bukan fakta persidangan. Semua yang dipakai adalah BAP, Rp 721 juta masih dituduhkan ke saya, itu kan aneh," ujarnya.
"Padahal Rp 721 juta itu Nur Widayat saja tidak merasa menerima. Rp 450 juta juga Nur Widayat tidak pernah merasa memberi. Uang itu masih utuh di rekeningnya Nur Widayat, Rp 200 juta dari Gareng apalagi. Gareng aja nggak kenal sama saya," imbuhnya.
Sudewo turut membantah keterlibatan dalam dugaan gratifikasi senilai Rp 2,14 miliar. Ia menyebut, angka tersebut berasal dari sebuah tabel yang menurutnya berkaitan dengan tenaga ahli kontraktor, bukan untuk dirinya.
"Angka itu untuk saya, konteksnya apa? Proyeknya proyek apa? Penyerahannya kapan? Bentuk uangnya bagaimana? Sama sekali nggak ada," katanya.
Sudewo juga membantah memerintahkan pengumpulan uang dalam pengisian perangkat desa. Ia menyebut, proses itu merupakan kewenangan pemerintah desa.