Sudewo mempersoalkan pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan. Ia menilai hakim menggunakan berita acara pemeriksaan (BAP), bukan fakta yang terungkap selama persidangan.

"Faktanya, amar putusannya itu pertimbangan yang dipakai adalah BAP, bukan fakta persidangan. Semua yang dipakai adalah BAP, Rp 721 juta masih dituduhkan ke saya, itu kan aneh," ujarnya.

"Padahal Rp 721 juta itu Nur Widayat saja tidak merasa menerima. Rp 450 juta juga Nur Widayat tidak pernah merasa memberi. Uang itu masih utuh di rekeningnya Nur Widayat, Rp 200 juta dari Gareng apalagi. Gareng aja nggak kenal sama saya," imbuhnya.