Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Bupati Pati Sudewo Terkejut Divonis 8,5 Tahun Bui: Sebenarnya Berharap Bebas
Bupati Pati nonaktif, Sudewo divonis 8,5 tahun penjara dalam kasus korupsi dan gratifikasi DJKA dan pemerasan dalam pengisian perangkat desa. Sudewo mengaku terkeju
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 21 Oktober 2026 pukul 17:26 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Sudewo mempersoalkan pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan. Ia menilai hakim menggunakan berita acara pemeriksaan (BAP), bukan fakta yang terungkap selama persidangan.
"Faktanya, amar putusannya itu pertimbangan yang dipakai adalah BAP, bukan fakta persidangan. Semua yang dipakai adalah BAP, Rp 721 juta masih dituduhkan ke saya, itu kan aneh," ujarnya.
"Padahal Rp 721 juta itu Nur Widayat saja tidak merasa menerima. Rp 450 juta juga Nur Widayat tidak pernah merasa memberi. Uang itu masih utuh di rekeningnya Nur Widayat, Rp 200 juta dari Gareng apalagi. Gareng aja nggak kenal sama saya," imbuhnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.