SMMA menegaskan, tidak ada dampak dari pengunduran Burhanuddin Abdullah terhadap kegiatan operasional. Begitu juga dampak terhadap kondisi dan proyeksi serta status hukum perseroan.
"Tidak ada dampak kejadian, informasi atau fakta penting terhadap Perseroan baik berupa dampak terhadap kegiatan operasional, dampak terhadap kondisi keuangan dan proyeksi keuangan, dampak hukum maupun dampak terhadap kelangsungan usaha Perseroan," pungkasnya.
Sebagai informasi, Burhanuddin Abdullah menjabat sebagai Direktur Utama sejak 2021 dan diangkat kembali pada 2024 dengan masa jabatan sampai dengan 2027. Sebelumnya, beliau menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan (2016-Juni 2021).