Namun dalam rancangan POJK yang tengah disusun, batas maksimum kepemilikan saham BEI hanya sebesar 5%. Bagi pihak yang hendak memiliki saham BEI di atas 5%, perlu mengantongi persetujuan OJK.

Selanjutnya, OJK juga memberikan ruang untuk BEI melakukan IPO dalam ketentuan pelaksanaan demutualisasi. Namun aturan tersebut menegaskan, aksi korporasi ini harus terlebih dahulu mengantongi restu OJK.

"Bursa Efek dapat melakukan IPO setelah memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari OJK," ungkap Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, dalam keterangannya, dikutip Kamis (17/9/2026).