Mekanisme ini berlaku ketika transaksi saham melampaui batas harga atau jumlah efek yang telah ditetapkan oleh Bursa. Dalam perubahan tersebut, ARA-ARB saham dengan harga rendah tidak lagi menggunakan persentase.

Untuk perubahan kategori ARB, saham dengan harga Rp 1 hingga Rp 10 akan menggunakan batas nominal sebesar Rp 1, bukan persentase. Sementara saham di rentang harga Rp 11-200, Rp 201-5.000, hingga di atas Rp 5.000 akan memiliki batas ARB sebesar 15%.

Sementara untuk kategori ARA, saham dengan harga Rp 1-10 juga akan menggunakan batas nominal Rp 1. Untuk saham seharga Rp 11-200, batas ARA ditetapkan 35%. Kemudian, saham di rentang Rp 201-5.000 memiliki batas ARA 25%, sedangkan saham di atas Rp 5.000 sebesar 20%.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, mengatakan perubahan ARA dan ARB ini sedang dalam proses pengujian. Rencananya, perubahan ini akan diimplementasikan pada 7 September 2026.