NADIKABAR.COM — Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai melakukan uji coba implementasi penghapusan batas minimum harga saham Rp 50 menjadi Rp 1. Tahap ini dilakukan untuk memastikan kesiapan dari Anggota Bursa (AB) atau perusahaan sekuritas yang melakukan transaksi jual beli efek di pasar modal.

Jeffrey mengatakan, hasil uji coba batas minimum harga saham cukup berhasil. Namun masih terdapat AB yang belum terlibat dalam tahap uji coba tersebut.

"Secara umum cukup berhasil. Ada sekitar 8 Anggota Bursa yang belum berpartisipasi. Itu akan kami follow up dalam uji coba berikutnya," ungkap Jeffrey kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (28/8/2026).

Sejalan dengan uji coba tersebut, BEI juga terus melakukan Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas hal tersebut. Selanjutnya, Bursa akan meminta laporan hasil uji coba dan FGD dari para AB terkait.

Namun Jeffrey tak menyebut pasti kapan kebijakan ini akan diterapkan. Dia menambahkan implementasi penuh kebijakan ini bergantung pada kesiapan seluruh AB.