NADIKABAR.COM — Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) menyampaikan kekecewaannya terhadap draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan yang disusun DPR RI. Sebab draf tersebut dinilai masih jauh dari usulan yang sebelumnya disampaikan oleh koalisi buruh.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan selama sekitar empat bulan terakhir buruh telah menempuh jalur diplomasi dengan membangun komunikasi bersama berbagai pihak, termasuk Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Langkah tersebut dilakukan agar RUU Perlindungan Ketenagakerjaan ini dapat menjadi UU yang memberikan keadilan bagi seluruh pemegang kepentingan. Namun setelah melihat draf yang diperoleh dari DPR, ia menyebut kalangan buruh sangat kecewa.

Karena itu, KBPBI masih memberikan kesempatan kepada pemerintah dan DPR untuk merespons aspirasi buruh terkait RUU tersebut hingga 22 September 2026. Kalau tidak, opsi aksi demonstrasi atau unjuk rasa besar-besaran dengan mendatangkan massa buruh ke Jakarta menjadi salah satu pilihan yang tengah dipertimbangkan.

"Tapi dengan draf yang kita dapatkan dari DPR RI, sangat-sangat mengecewakan kaum buruh. Karena itu, teman-teman sekalian, kami akan mencoba terus sampai tanggal 22 September," kata Andi Gani dalam keterangan resminya, Kamis (17/9/2026).

"Kelihatannya pilihan aksi besar masuk Jakarta akan menjadi pilihan buat Koalisi Besar," tegasnya lagi.

Andi Gani menegaskan buruh sebenarnya memahami risiko pengerahan massa dalam jumlah besar ke Jakarta. Karena itu, selama beberapa bulan terakhir pihaknya memilih jalur diplomasi untuk mencari jalan keluar bersama pemerintah, DPR, pengusaha, dan stakeholder lainnya.

Sehingga apabila jalur diplomasi tidak menghasilkan perubahan berarti terkait tuntutan ini, akan ada pengerahan massa ke Jakarta yang mencapai puluhan ribu hingga 100 ribu buruh. Jumlah tersebut berasal dari 18 konfederasi dan 147 federasi buruh yang tergabung dalam KBPBI.

"Kalau kami prediksi, berapa besar massa yang akan masuk Jakarta bisa mencapai 70 ribuan massa buruh, bahkan sampai 100 ribu," kata Andi Gani.

Karena itu, Andi Gani meminta DPR dan pemerintah tidak lagi memperpanjang proses diskusi tanpa memberikan respons konkret terhadap substansi yang telah diajukan buruh.

"Kami tidak ingin berdiskusi banyak panjang-panjang karena kami sudah sampaikan semuanya. Ternyata draf yang dihasilkan, yang kami dapatkan sangat jauh dari draf yang sudah diajukan oleh Koalisi Besar," ujarnya.

Ia menambahkan, pimpinan konfederasi buruh akan menunggu respons DPR dan pemerintah hingga 22 September. Tenggat tersebut dinilai penting mengingat waktu pembahasan sebelum berakhirnya masa sidang DPR semakin terbatas.

Pasalnya batas waktu yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) untuk proses pengesahan RUU tersebut hanya sampai 30 Oktober, sedangkan DPR dijadwalkan memasuki masa reses pada 8 Oktober. Hal ini membuat buruh melihat periode awal Oktober sebagai waktu krusial.

"Artinya waktu kita efektif itu hanya tinggal sekitar 10 hari dari hari ini, sangat sempit," ujar Andi Gani.

"Batas waktu pengesahan menurut kami dengan adanya reses berarti tanggal 5-7 Oktober akan ada pengesahan UU Ketenagakerjaan," jelasnya lagi.

Andi Gani berharap DPR dan Pemerintah segera merespons usulan KBPBI maupun koalisi buruh lainnya. Ia juga mengingatkan agar proses legislasi tidak kembali menghasilkan regulasi yang kemudian menimbulkan persoalan hukum dan gelombang penolakan di masyarakat.

"Kami menantikan DPR dan Pemerintah merespons usulan KBPBI agar betul-betul UU ini tidak menjadi UU Cipta Kerja jilid ll, yang akhirnya digugat di MK, ada demo berjilid-jilid," tuturnya.