Pasalnya batas waktu yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) untuk proses pengesahan RUU tersebut hanya sampai 30 Oktober, sedangkan DPR dijadwalkan memasuki masa reses pada 8 Oktober. Hal ini membuat buruh melihat periode awal Oktober sebagai waktu krusial.
"Artinya waktu kita efektif itu hanya tinggal sekitar 10 hari dari hari ini, sangat sempit," ujar Andi Gani.
"Batas waktu pengesahan menurut kami dengan adanya reses berarti tanggal 5-7 Oktober akan ada pengesahan UU Ketenagakerjaan," jelasnya lagi.
Andi Gani berharap DPR dan Pemerintah segera merespons usulan KBPBI maupun koalisi buruh lainnya. Ia juga mengingatkan agar proses legislasi tidak kembali menghasilkan regulasi yang kemudian menimbulkan persoalan hukum dan gelombang penolakan di masyarakat.
"Kami menantikan DPR dan Pemerintah merespons usulan KBPBI agar betul-betul UU ini tidak menjadi UU Cipta Kerja jilid ll, yang akhirnya digugat di MK, ada demo berjilid-jilid," tuturnya.