"Kalau upah minimum di satu daerah itu lebih kecil dari hasil survei BPS, atau mungkin Dewan Pengupahan, dia harus menuju kebutuhan hidup layak dulu. Baru setelah itu dinaik," jelas Said.
Sementara apabila upah minimum telah berada di atas kebutuhan hidup layak, penetapan kenaikan akan menggunakan formula yang terdiri dari inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Said mengatakan indeks tertentu dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan ditetapkan pada rentang 0,5 hingga 1,0. Batas atas tersebut meningkat dibandingkan ketentuan yang berlaku saat ini sebesar 0,9.
"Dalam draf DPR yang kemudian disetujui oleh pemerintah, jadi indeks tertentunya itu adalah 0,5 sampai 1,0. Dan itu yang berulang-ulang KSPI dan Partai Buruh minta itu kan, 1,0," tutup Said.