Adapun saat ditanya soal formulasi usulan buruh yang mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2026 yang menggunakan angka inflasi, angka pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu (alpha), Yassierli mengatakan ke depan perhitungan upah minimum akan mengacu pada rumusan yang tertuang dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.

"Formulasi nanti tergantung dari hasil yang tertulis pada RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Nanti basisnya dari situ, nanti kemudian baru kita lihat bersama implikasinya kepada regulasi yang sudah ada seperti apa," katanya.

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSPPB) mengusulkan kenaikan upah minimum tahun 2027 sebesar 7,5-9,5%. Usulan ini akan disampaikan kembali dalam aksi unjuk rasa dijadwalkan pada Oktober mendatang.