NADIKABAR.COM β€” Penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2027 belum juga dilakukan hingga hari ini, Selasa (3/11).

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh Said Iqbal menyebut keterlambatan itu terjadi karena Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) periode baru belum terbentuk dan pemerintah belum melakukan survei kebutuhan hidup layak (KHL).

Said mengatakan berdasarkan ketentuan yang berlaku, UMP seharusnya ditetapkan paling lambat 60 hari sebelum masa berlakunya pada 1 Januari 2027.

Dengan hitungan tersebut, menurut Said, penetapan UMP semestinya dilakukan pada 1 November 2026.

Sementara itu, upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) harus ditetapkan paling lambat 40 hari sebelum berlaku atau pada 20 November 2026. Artinya, pemerintah masih memiliki waktu sekitar 17 hari untuk menetapkan kedua jenis upah tersebut.

Namun, hingga 3 November 2026, Depenas belum menggelar rapat untuk membahas penetapan upah minimum. Said menyebut masa jabatan anggota Depenas periode 2022-2026 telah berakhir sekitar satu bulan lalu, sementara susunan anggota baru belum ditetapkan.

"Anggota Dewan Pengupahan Nasional 2022-2026 ini sudah habis masa jabatannya kira-kira satu bulan yang lalu. Sekarang lowong Dewan Pengupahan Nasional itu. Siapa yang mau diajak rapat oleh Menteri Tenaga Kerja?"Β ujar Said dalam konferensi pers secara daring, Selasa (3/11).

Menurut Said, kekosongan tersebut membuat pemerintah belum memiliki forum nasional untuk membahas dan memberikan rekomendasi terkait penetapan upah minimum. Pembentukan Depenas baru juga diperlukan melalui keputusan presiden (keppres).