Said menilai penggunaan undang-undang baru akan sulit dilakukan karena waktu penetapan UMP telah terlewati, sedangkan tenggat UMK dan UMSK semakin dekat. Survei KHL juga mencakup 64 komponen kebutuhan hidup yang harus diperiksa di pasar, mulai dari harga pangan hingga kebutuhan rumah tangga.

"Kalau menggunakan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru, maka indeks tertentunya 0,5 sampai dengan 1,0. Itu juga akan menimbulkan pertanyaan, mana yang dipakai? Di dalam undang-undang tersebut juga wajib melakukan survei KHL, yang menurut Permenaker ada 64 item. Survei tidak pernah dilakukan," ujarnya.

Karena itu, KSPI dan Partai Buruh mengusulkan pemerintah menggunakan PP Nomor 49 Tahun 2026 untuk menetapkan kenaikan upah minimum 2027.

Organisasi buruh tersebut mengusulkan perhitungan menggunakan inflasi periode Oktober 2025 hingga September 2026 sebesar 3,20 persen, ditambah pertumbuhan ekonomi rata-rata nasional sebesar 5,43 persen, lalu dikalikan indeks tertentu 0,9.

Dengan formula tersebut, Said menghitung kenaikan upah minimum secara rata-rata nasional berada di kisaran 8,05 persen. Namun, karena tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi berbeda di setiap daerah, KSPI mengusulkan rentang kenaikan upah minimum sebesar 7,5 hingga 9,5 persen.

"Kita usulkan kenaikan upah minimum provinsi 2027, kenaikan upah minimum kabupaten/kota 2027, dan upah minimum sektoralnya adalah 7,5 persen sampai dengan 9,5 persen. Tapi ada pengecualian kalau untuk menggunakan Maluku Utara bisa 23 persen kenaikan upahnya," kata Said.

Ia menjelaskan Maluku Utara berpotensi mengalami kenaikan lebih tinggi karena pertumbuhan ekonominya mencapai 20 persen lebih, sementara inflasinya sekitar 5 persen. Dengan formula yang sama, hasil perhitungan kenaikan upah di provinsi tersebut bisa mendekati 23 persen.

Said meminta pemerintah segera menentukan aturan yang menjadi acuan sekaligus membentuk Depenas periode baru. Ia mengatakan akan berupaya bertemu dengan Menaker Yassierli untuk membahas keterlambatan tersebut.