"Secara spesifik saya belum melihat, tapi poinnya adalah sedang proses lah. Mudah-mudahan minggu ini kelar," katanya.
Sebelumnya, PT Bayan Resources Tbk (BYAN) mengumumkan keadaan kahar alias force majeure. Kondisi tersebut terjadi karena persetujuan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 belum terbit.
Dikutip dari keterbukaan informasi, Selasa (15/9/2026), manajemen BYAN menjelaskan bahwa pada 11 September 2026, ketiga anak usahanya yakni, PT Tiwa Abadi (TA), PT Tanur Jaya (TJ), dan PT Fajar Sakti Prima (FSP) menyampaikan pemberitahuan keadaan Kahar terhadap kewajiban pemenuhan penyediaan batubara berdasarkan Perjanjian Penyediaan Batubara atau Coal Supply Agreement kepada para pelanggannya akibat RKAB 2026 belum terbit.
Padahal kata manajemen, permohonan persetujuan perubahan RKAB telah diajukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.